Persiapan Dasar Seleksi Administrasi POLRI

Seleksi Administrasi POLRI

Seleksi penerimaan calon anggota POLRI dimulai dengan pemeriksaan berkas administrasi. Pemeriksaan itu tidak melibatkan calon/peserta, sebab yang diperiksa hanya berkas kelengkapan persyaratan administrasi yang diserahkan kepada panitia saat mendaftar. Persyaratan administrasi itu tentu saja dibuat berdasarkan Pengumuman Penerimaan Calon Anggota POLRI.

Meskipun demikian, tidak semua peserta langsung lulus Seleksi Administrasi Polisi. Lulus tidaknya tergantung pada kelengkapan berkas kamu. Jika ada kekurangan atau tidak sesuai dengan ketentuan, langsung dinyatakan tidak lulus. Tidak ada pemberitahuan untuk melengkapi atau mengganti persyaratan administrasi yang kurang atau salah. Mengapa? Peserta calon seleksi sangat banyak. Jika ada peserta yang tidak lulus penggantinya (yang lulus) masih banyak sekali.

Kelengkapan administrasi menjadi hal pertama yang sangat penting kita persiapkan karena menjadi ujung tombak kita dalam melakukan pendaftaran. Agar lolos menjadi tni/polisi maka kelengkapan berkas administrasi hal penting sebelum melaksanakan tes administrasi (rikmin). Berkas asli dan foto copy seperti KTP dan SKCK merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap calon siswa dan taruna untuk masuk TNI dan POLRI.

Berkas-berkas syarat administrasi ini nanti akan disimpan dalam 2 map. Satu map berisi berkas foto copy legalisir dan map yang satunya lagi berisi berkas asli yang disusun rapi sesuai perintah panitia.  Dalam berkas tes administrasi meliputi berkas kependudukan, keterangan BNN, berkas pendidikan dari SD-SMP-SMA, SKCK, foto warna maupun hitam putih dan sebagainya. Nanti akan di cek satu persatu untuk di cocokan oleh tim TNI/POLRI sebagai panitia seleksi. Jika calon siswa telah memenuhi syarat yang telah di tentukan, maka dipastikan akan lulus ke tahap selanjutnya.

Sekuat apapun fisikmu, sehebat apapun mentalmu tak berguna dan menjadi sia-sia jika berkas administrasi yang anda lampirkan sebagai syarat tahapan pertama tes tni tidak lengkap dan tidak sesuai saat pendaftaran. Karena saat pengumuman anda akan di gugurkan oleh panitia jika tidak dilengkapi selama waktu yang di berikan

Oleh karena itu kamu harus perhatikan dengan seksama persyaratan dan ketentuannya, meneliti dan mencocokan berkas-berkas kamu dan persyaratan yang Tertulis di Pengumuman Penerimaan Calon Polri. Jika perlu, kamu minta bantuan orang lain (termasuk orang tua) untuk menelitinya,. Jangan sampai masalah administrasi yang dapat disiapkan itu menjadi penghalang langkah menuju tahapan seleksi berikutnya.

A. Pemeriksaan Administrasi Awal

  1. Pemeriksaan Akta Kelahiran/Surat Kelahran Lahir
    1. Bagi yang tidak memiliki akte kelahiran dapat menggunakan Surat Keterangan Kelahiran/Surat Kenal Lahir
    2. akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan kelahiran dibuat oleh bupati/walikota setempat
    3. jika akte kelahiran/surat kenal lahir hilang/ rusak/terdapat kesalahan/perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  2. Pemerisaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pemeriksaan Kartu Keluarga (KK).
  4. Pemeriksaan Ijazah-ijazah.
    1. Ijazah dan SKHUN yang diperiksa adalah SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam penerimaan Polri dan untuk fotocopy ijazah dan SKHUN harus dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kepala Kantor Diknas Setempat
    2. Ijazah & SKHUN tidak dibenarkan adanya perubahan kecuali jika perubahan tersebut dibuat dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
    3. Jika Ijazah hilang/rusak/terdapat kesalahan/ perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
    4. Ijazah dan SKHUN dari Sekolah Luar Negeri harus mendapat pengesahan dari Depdiknas
    5. Bagi calon yang sedang mengikuti ujian akhir (kelas 12) harus menyerahkan: Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa calon adalah siswa kelas tiga yang terdaftar sebagai peserta Ujian akhir dan Fotokopi rapor semester 5 (fotokopi dan dilegalisir Kepala Sekolah)
  5. 5. Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikeluarkan dari Polres setempat, berdasarkan rekomendasi RT, RW dan Kelurahan dimana calon Bintara Polri bertempat tinggal
    2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut masih berlaku dan digunakan hanya untuk melamar menjadi anggota Polri
    3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut menyatakan yang bersangkutan tidak sedang / pernah terlibat kasus / penyidikan perkara pidana
  6. Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
  7. Pemeriksaan Surat Izin dari orang tua/wali.
    1. mengisi formulir yang telah disediakan lalu difotokopi, kemudian di tandatangani oleh Pendaftar dan OrtuNoted
      1. Poin no 9 s/d 14 formulir sudah disediakan, bisa di download di website penerimaan atau ambil di panitia
      2. Semua berkas harus urut, tandatangan harus asli, tidak boleh fotokopian
      3. Ada beberapa Panda/Sub Panda/Panbanrim yg mengharuskan pendaftar menyertakan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.
      4. Berkas administrasi diatas bukan mutlak, bisa berbeda tergantung lokasi dan lemdikpol
  8. Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama (IDP).
  9. Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
  10. Pemeriksaan Surat Lamaran.

B. Pemeriksaan Administrasi Akhir

  1. Pemeriksaan Surat Catatan Kepolisian (SKCK).
  2. Pemeriksaan Surat Pernyataan Belum Menikah,
  3. Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
  4. Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
  5. Pemeriksaan Surat Pernyataan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

C. Surat Lamaran

Setiap orang (yang sudah dewasa) harus bekerja. Mengapa? Selain mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pekerjaan juga menjadi penyangga gengsi dan pemberi kepuasan batin. Hidup tanpa pekerjaan akan menjadikan seseorang tidak jelas identitasnya dan menjadi kurang percaya diri.

Dalam zaman sekarang ini, untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minat, keterampilan, dan keahliannya, orang harus melamar pekerjaan. Demikian pula untuk menjadi anggota Polri.

Lamaran pekerjaan itu disampaikan dalam bentuk surat yang diberi nama Surat Lamaran, Surat Lamaran termasuk surat resmi. Sebagai surat resmi, tentu saja bentuknya sudah baku. Surat ini di tulis dengan menggunakan Kartas Polio bergaris di tulis tangan dengan menggunakan tinta Hitam dan di tanda tanganin dengan MATRAI 6000 dan harus di tulis dengan huruf balok dan tidak boleh kotor atau ada coretan.

D. Keaslian dan Kesesuaian Berkas

Sebelum anda memutuskan berangkat menyerahkan berkas pendaftaran, alangkah baiknya setiap calon siswa memastikan dan memeriksa lagi dengan teliti setiap berkasnya. Pastikan data-data utama seperti nama, tempat & tanggal lahir, dan nama orang tua dalam semua berkas tidak ada yang berbeda satupun. Misal nama lengkap di kartu keluarga Indra Usmanan, maka wajib sama dengan nama di KTP tidak boleh beda atau di singkat menjadi Indra Usm dan lain lain, begitupun dengan data orang tua.

Pemeriksaan Administrasi Awal & Penilaian

Panitia menerima dokumen berupa persyaratan dari peserta, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk menyatakan keabsahan dan kelengkapan dokumen. Penilaian hasil pemeriksaan administrasi berupa penilaian kualitatif yaitu : Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak memenuhi Syarat (TMS).

Pada intinya dalam Seleksi Administrasi Polisi kamu harus memperhatikan dan teliti persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pihak berwenang. Jika tidak teliti maka kamu akan Gugur di tengah jalan. Coba teliti dari Nama Lengkap kamu apakah sudah sama semuanya di Akta Kelahiran, KK, KTP. Jika ada kesalahan segeralah perbaiki berkas tersebut. Agar kamu bisa Lolos Seleksi Administrasi Polisi dan lanjut di Seleksi Berikutnya dan jangan Khawatir, bimbel polriTACTICAL IN POLICE” akan membantu anda dalam menuju kesuksesan anda untuk lolos seleksi masuk kepolisian.

Leave a Reply